Cara Mendapatkan Rujukan BPJS di Puskesmas
Cara Mendapatkan Rujukan BPJS di Puskesmas
A: Bagaimana cara Mendapatkan Rujukan BPJS di Puskesmas?
Q: Syarat yang Harus Disiapkan:
- KTP atau Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJS Kesehatan aktif (pastikan terdaftar dan sesuai dengan faskes tingkat 1 tempat Anda mendatangi puskesmas)
- Pasien wajib datang sendiri (tidak bisa diwakilkan)
- Hasil pemeriksaan atau resep sebelumnya (jika ada)
Alur Mendapatkan Rujukan di Puskesmas
- Datang ke Puskesmas: Kunjungi puskesmas sesuai dengan faskes pertama yang tertera pada kartu BPJS Anda
- Pendaftaran: Lakukan pendaftaran di loket puskesmas atau melalui aplikasi Mobile JKN jika tersedia.
- Pemeriksaan Dokter: Masuk ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa oleh dokter umum atau dokter gigi.
- Keputusan Medis: Dokter akan menilai kondisi Anda. Surat rujukan ke rumah sakit hanya akan diberikan jika ada indikasi medis yang memang memerlukan penanganan spesialis lanjutan. Rujukan tidak dapat diberikan jika penyakit tersebut masih bisa ditangani di tingkat puskesmas.
- Penerbitan Surat: Jika memenuhi syarat medis, petugas atau dokter akan menerbitkan surat e-rujukan melalui sistem BPJS. Surat rujukan ini umumnya berlaku selama 90 hari
